December 3, 2024

Corporate Nex Hub

Bringing business progress

Summarecon (SMRA) Raup Marketing Sales Rp1,5 Triliun per Mei 2024

Summarecon (SMRA) Raup Marketing Sales Rp1,5 Triliun per Mei 2024

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) mencatat pendapatan pra penjualan atau marketing sales mencapai Rp1,5 triliun hingga periode Mei 2024.

Direktur Utama SMRA, Adrianto Pitojo, optimis tren positif tersebut bakal berlanjut hingga akhir 2024 sehingga target marketing sales Rp5 triliun yang dibidik perseroan dapat tercapai.

“Sampai Mei 2024 itu Rp1,5 triliun kita capai. Tapi kita yakin kita akan capai itu [target] karna proyek kami akan segera jalan untuk tutup [target akhir tahun sebesar] Rp5 triliun,” tuturnya dalam Paparan Publik, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut, Adrianto juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah proyek yang telah dan akan diluncurkan dalam rangka mencapai target tersebut.

Beberapa di antaranya yakni Cluster Morizen Tahap 2 di Makassar serta proyek komersial Crystal di Summarecon Bekasi.

Selain itu, SMRA juga mengungkap bakal meluncurkan satu township di Tangerang pada akhir 2024. Sejalan dengan hal itu, pihaknya optimis target marketing sales yang telah ditetapkan bakal tercapai.

“Satu lagi menambah satu township di Tangerang yang akan launching di akhir tahun ini harapan kita akan tercapai,” imbuhnya.

Adapun, hingga saat ini SMRA mencatat pendapatan marketing sales paling banyak masih disumbang oleh penjualan produk rumah tapak. Perinciannya, Summarecon Serpong menjadi penyumbang utama pendapatan prapenjualan mencapai 34% dan disusul oleh Summarecon Bekasi sebesar 29%.

Di sisi lain, Adrianto juga berharap pemerintah bakal memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% dapat berlanjut guna mengungkit sektor properti.  Pasalnya, insentif PPN DTP juga menjadi faktor pendorong kinerja positif prapenjualan SMRA.

Sebagai informasi, insentif PPN DPT diketahui berlaku dalam dua periode. Pertama, penyerahan rumah selama periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 mendapatkan insentif PPN 100% dari dasar pengenaan pajak.

“Kami masih mengharapkan PPN DTP bisa diperpanjang oleh pemerintah karena dampaknya tidak hanya pada pengadaan rumah bagi pembeli yang dimudahkan, tetapi industri properti juga tumbuh,” pungkasnya.

________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.